Kamis, 06 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA



HAK ASASI MANUSIA (HAM), MENJADI BASI!

“setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak
mempertahankan hidup, dan kehidupannya,”
inilah bunyi pasal 28A bab tentang hak asasi manusia,
                                                                                                           
kehidupan  seakan ditelan duta perjalanannya, manusia yang berorientasi kesatu titik ke titik yang lain, untuk menuju kepada situasi mandiri, mengalami hambatan dengan keberlangsungan hak asasi manusia (HAM) yang kurang efisien, hak asasi yang kurang sesuai dengan maknanya, dan kurang bertanggung jawab atas pengertiannya, hal tersebut dapat memberikan kerugian besar terhadap manusia di berbagai lini kehidupan, dalam hak asasi manusia, kita punya kewenangan, untuk mengatur hidup kita, karir kita dan yang lainnya, namun, hal itu semua tidak dapat kita sesuaikan dengan kenyataan yang ada,
sudah sekian lama, manusia mengemban duka Cuma karena hak asasi mereka, tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, pada zaman yang penuh dengan tantangan idiologi ini, kita dituntut untuk memperjuangkan hak asasi dari penindasan, harga diri, moral, dan keberlangsungan hidup, hal itu semua tidak jarang kita temui berbagai penindasan yang menyangkut hak asasi di negeri ini, sudah banyak fakta yang dapat kita lihat, dari yang paling kecil sampai ke yang paling besar, UUD 45 hanya menjadi buku baku, hukum sudah menjadi tuli, dan kalangan pemerintah Negara_pun menjadi dalang dari perbuatan tersebut, sungguh ironis ketika hak asasi manusia (HAM) tidak mempunyai arti apa-apa di negeri ini,
tidak hanya di Negara tercinta ini, penyelewengan hak asasi manusia, sudah kerap terjadi di berbagai Negara-negara tetangga, ketika anak dibawah umur, sudah tidak dapat perlindungan Negara, hak untuk hidup bagi rakyat, sudah tidak dapat pengakuan Negara, hal itu semua menjadi bukti, seberapa pentingkah hak asasi manusia dikalangan semua pihak,  berbagi program terobosan untuk membuat hak asasi manusia lebih berarti, sudah dilakukan oleh kelompok pemerintah, tapi yang menjadi permasalahan di negeri ini, adalah, antara kelompok yang satu dengan yang lainnya tidak ada kordinasi, yang bisa membuat, program tersebut lebih mempondasi, Saat hak asasi manusia sudah semakin tidak terfokuskan, rakyat seakan berdarah-darah diatas penderitaan, hak asasi yang semestinya perlu dihormati dan di ayomi, ternyata memang sudah benar-benar basi untuk diperjuangkan lagi,
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris,  menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia".
Pernyataan diatas, sungguh tidak sesuai dengan apa yang terjadi di negeri ini,  Organisasi PBB yang semula memberikan jaminan hak asasi manusia bagi setiap orang, ternyata, Cuma tinggal pernyataan belaka saja, sudah sekian banyak orang yang menderita, Cuma karena hak asasi mereka di injak-injak di atas lorong peradaban, dari berbagai kejadian yang terjadi,   Majelis Umum mengambil sebuah inisiatif, untuk memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Alakadarnya, proklamasi yang dinyatakan oleh majelis umum di atas, bukan memperbaiki masalah tapi malah memperkeruh masalah, dari berbagai siaran televisi, sudah banyak kejadian yang menyangkut tentang hak asasi manusia (HAM), ternyata, setelah kita analisa, kasus tentang hak asasi manusia (HAM), semua itu tidak hanya terjadi di era revormasi ini, dari masa orde lama, dan orde baru, ternyata semua itu sudah terbelit kasus tentang hak asasi manusia, sebut saja pada masa pemerintahan bapak Soeharto, pada masa tersebut, sangat tidak sesuai dengan bunyi pasal 19 tentang hak asasi manusia  Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
            Ketika masalah hak asasi manusia sudah menjadi tradisi di negeri ini, dari era orde lama sampai era revormasi, bahkan dari sabang sampai meraoke, terbelit masalah ini, sudah menjadi keharusan bagi kita khususnya bagi setiap individu untuk membangun sebuah semangat baru dan lembaran baru supaya Indonesia lebih baik kedepannya, Akhirnya saya berharap sekali lagi semua pihak dapat menciptakan kondisi kundusif demi kemajuan bangsa dan negara. Kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan yang merugikan masyarakat Indonesia. Marilah sembari berupaya dan berdoa kita songsong perjalanan hidup dengan optimisme Indonesia mampu menjadi negara maju, besar, dan makmur. Untuk selamanya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar