HAK ASASI
MANUSIA (HAM), MENJADI BASI!
“setiap orang berhak untuk hidup, serta
berhak
mempertahankan hidup, dan kehidupannya,”
inilah bunyi pasal 28A bab tentang hak
asasi manusia,
kehidupan seakan ditelan duta perjalanannya, manusia
yang berorientasi kesatu titik ke titik yang lain, untuk menuju kepada situasi
mandiri, mengalami hambatan dengan keberlangsungan hak asasi manusia (HAM) yang
kurang efisien, hak asasi yang kurang sesuai dengan maknanya, dan kurang
bertanggung jawab atas pengertiannya, hal tersebut dapat memberikan kerugian
besar terhadap manusia di berbagai lini kehidupan, dalam hak asasi manusia,
kita punya kewenangan, untuk mengatur hidup kita, karir kita dan yang lainnya,
namun, hal itu semua tidak dapat kita sesuaikan dengan kenyataan yang ada,
sudah
sekian lama, manusia mengemban duka Cuma karena hak asasi mereka, tidak bisa
dimanfaatkan dengan baik, pada zaman yang penuh dengan tantangan idiologi ini,
kita dituntut untuk memperjuangkan hak asasi dari penindasan, harga diri,
moral, dan keberlangsungan hidup, hal itu semua tidak jarang kita temui berbagai
penindasan yang menyangkut hak asasi di negeri ini, sudah banyak fakta yang
dapat kita lihat, dari yang paling kecil sampai ke yang paling besar, UUD 45
hanya menjadi buku baku, hukum sudah menjadi tuli, dan kalangan pemerintah
Negara_pun menjadi dalang dari perbuatan tersebut, sungguh ironis ketika hak
asasi manusia (HAM) tidak mempunyai arti apa-apa di negeri ini,
tidak
hanya di Negara tercinta ini, penyelewengan hak asasi manusia, sudah kerap
terjadi di berbagai Negara-negara tetangga, ketika anak dibawah umur, sudah
tidak dapat perlindungan Negara, hak untuk hidup bagi rakyat, sudah tidak dapat
pengakuan Negara, hal itu semua menjadi bukti, seberapa pentingkah hak asasi
manusia dikalangan semua pihak, berbagi
program terobosan untuk membuat hak asasi manusia lebih berarti, sudah
dilakukan oleh kelompok pemerintah, tapi yang menjadi permasalahan di negeri
ini, adalah, antara kelompok yang satu dengan yang lainnya tidak ada kordinasi,
yang bisa membuat, program tersebut lebih mempondasi, Saat hak asasi manusia
sudah semakin tidak terfokuskan, rakyat seakan berdarah-darah diatas
penderitaan, hak asasi yang semestinya perlu dihormati dan di ayomi, ternyata
memang sudah benar-benar basi untuk diperjuangkan lagi,
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari
Resolusi Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, menggariskan pandangan organisasi ini pada
jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya
sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia".
Pernyataan diatas, sungguh tidak sesuai dengan apa yang
terjadi di negeri ini, Organisasi PBB
yang semula memberikan jaminan hak asasi manusia bagi setiap orang, ternyata,
Cuma tinggal pernyataan belaka saja, sudah sekian banyak orang yang menderita,
Cuma karena hak asasi mereka di injak-injak di atas lorong peradaban, dari
berbagai kejadian yang terjadi, Majelis Umum mengambil sebuah inisiatif, untuk
memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. “sebagai satu
standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan
agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat
Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk
menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan
dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan
efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.”
Alakadarnya,
proklamasi yang dinyatakan oleh majelis umum di atas, bukan memperbaiki masalah
tapi malah memperkeruh masalah, dari berbagai siaran televisi, sudah banyak
kejadian yang menyangkut tentang hak asasi manusia (HAM), ternyata, setelah
kita analisa, kasus tentang hak asasi manusia (HAM), semua itu tidak hanya
terjadi di era revormasi ini, dari masa orde lama, dan orde baru, ternyata
semua itu sudah terbelit kasus tentang hak asasi manusia, sebut saja pada masa
pemerintahan bapak Soeharto, pada masa tersebut, sangat tidak sesuai dengan
bunyi pasal 19 tentang hak asasi manusia “Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).”
Ketika masalah hak asasi manusia
sudah menjadi tradisi di negeri ini, dari era orde lama sampai era revormasi,
bahkan dari sabang sampai meraoke, terbelit masalah ini, sudah menjadi
keharusan bagi kita khususnya bagi setiap individu untuk membangun sebuah
semangat baru dan lembaran baru supaya Indonesia lebih baik kedepannya, Akhirnya
saya berharap sekali lagi semua pihak dapat menciptakan kondisi kundusif demi
kemajuan bangsa dan negara. Kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan yang
merugikan masyarakat Indonesia. Marilah sembari berupaya dan berdoa kita
songsong perjalanan hidup dengan optimisme Indonesia mampu menjadi negara maju,
besar, dan makmur. Untuk selamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar